SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel — Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan untuk SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020, dengan nilai pagu mencapai Rp5,2 miliar.
Surat laporan bernomor 095/LB/X/2025 itu disampaikan langsung pada Jumat (17/10/2025) di Kotapinang.
Dalam laporannya, PENJARA menyoroti sejumlah kejanggalan pada proyek pengadaan buku tersebut, mulai dari ketidakjelasan besaran anggaran, mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci, sehingga menimbulkan tanda tanya besar atas penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra, Ketua DPC PENJARA Labuhanbatu Raya.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan data yang dihimpun PENJARA, pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, kini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Ada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin dinas yang sama, sementara pertanggungjawaban proyek itu belum pernah dibuka secara transparan?” ungkap perwakilan PENJARA menegaskan.
Lembaga ini menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
PENJARA meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancakan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan diselewengkan,”pungkas Hendra.
Dengan laporan resmi ini, masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan sektor pendidikan tersebut.
(Ali Doar Nasution SPd)
















