MATANEWSTV.com || ACEH TENGGARA โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya, Jumat (26/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah kebun jagung di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (29), warga Kecamatan Bukit Tusam, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, E.S. diduga membuang sebuah plastik bening yang kemudian diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan, plastik tersebut berisi satu paket sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam doff yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E.S. mengaku memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A.A. (23), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, seharga Rp50.000.
Berbekal pengakuan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Amaliah. Di depan sebuah warung milik warga, petugas berhasil mengamankan A.A. yang kemudian mengakui telah menjual sabu kepada E.S.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Patar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari peredaran narkoba,” ujar IPDA Patar.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
๐น๐นNain
















