Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Penetapan Tersangka Kakek 69 Tahun Dinilai Rekayasa Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Medan  |  MATANEWSTV.com — Penetapan tersangka terhadap Mahruja (69), seorang kakek asal Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan tidak mencerminkan rasa keadilan, 26 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari pengelolaan tambak ikan dan udang milik Mahruja yang selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, pacar anak Mahruja, dengan sistem bagi hasil. Masalah muncul setelah hubungan asmara Amanda dengan anak Mahruja berakhir. Mahruja kemudian menuntut kejelasan dan penyesuaian pembayaran biaya pengelolaan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Mahruja bersama istrinya sepakat melakukan mediasi dengan pihak Amanda di kawasan Belawan. Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe itu justru berujung ricuh.

Mahruja mengaku mendapat tekanan dan didekap dari belakang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Dalam kondisi itu, ia menyebut kemungkinan tangannya mengenai Amanda saat berusaha melepaskan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan, dan penyidik secara cepat menetapkan Mahruja sebagai tersangka.

Mahruja dengan tegas membantah melakukan kekerasan. Ia menilai tuduhan itu tidak masuk akal mengingat kondisi fisiknya yang lemah akibat sakit jantung dan harus berjalan dengan bantuan tongkat.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Kepada awak media usai persidangan, ia menegaskan penetapan tersangka terhadap dirinya perlu diuji secara hukum.

“Praperadilan ini diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Datuk Nikmat Gea.

Ia juga menilai perkara ini mencerminkan lemahnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan warga lanjut usia.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan telah melaporkan pihak lain dalam perkara tersebut ke kepolisian atas dugaan penipuan. Mereka juga meminta pengadilan menghadirkan sejumlah orang yang diduga ikut mendekap Mahruja saat insiden di kafe, yang disebut-sebut sebagai oknum intel kepolisian.

Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian aparat dalam menetapkan status hukum seseorang.

(Yd/Tim)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Tiga Ditembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *