SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025.
Tersangka perempuan berinisial S W alias Y alias A (18) ditangkap petugas, sementara rekannya A R S (25) masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Icuk Suharnoto (54), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem BK 6975 XBK miliknya pada Selasa (09/09/2025) sore.
Saat itu, istri korban, Suherlina, memarkirkan kendaraan di depan sebuah grosir di Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, namun meninggalkan kunci di dashboard. Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua orang pelaku yang kemudian melarikan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Penangkapan Tersangka
Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa tim Opsnal yang dipimpinnya berhasil mengantongi identitas pelaku berkat rekaman CCTV. Keduanya bahkan sudah menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025.
Pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul.
Polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka perempuan S W alias Y alias A. Dari lokasi, turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dokumen maupun plat nomor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri sepeda motor Scoopy milik korban bersama rekannya A R S yang saat ini masih dalam pencarian. Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual oleh A R S,” ungkap IPTU Qory.
Proses Hukum
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi Kamis (02/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Dolok Masihul telah mengamankan satu orang pelaku curanmor dalam Ops Kancil Toba 2025. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap A R S dan berupaya mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
(Nain)















