Hamparan Perak | MATANEWSTV.com — Aroma praktik penadahan sawit ilegal milik BUMN kembali mencuat di wilayah Kecamatan Hamparan Perak. Seorang oknum berseragam berinisial IR, diduga kuat menjadi aktor utama penampungan Tandan Buah Sawit (TBS) segar dan brondolan yang berasal dari areal PTPN IV Regional I, meliputi Perkebunan Sei Semayang, Klambir, hingga Kebun Klumpang.
Ironisnya, aktivitas yang merugikan negara tersebut disebut berjalan mulus, sistematis, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran serius atau perlindungan dari oknum tertentu.
Distribusi Terbuka, Gudang Diduga Jadi Transit Sawit Ilegal
Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran di lapangan, TBS segar hasil dugaan curian dijual ke gudang-gudang di Jalan Binjai, sementara brondolan disalurkan langsung ke PKS di Desa Paya Bakung. Seluruh proses distribusi itu berjalan terang-terangan, seolah kebal dari pengawasan aparat.
Yang lebih mencengangkan, gudang sawit tersebut berada persis di belakang rumah Ir, di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, yang diduga menjadi lokasi penampungan utama.
Sulit Ditemui Saat Hendak Dikonfirmasi
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Jumat, 26 Desember 2025, Ir tidak berada di lokasi. Beberapa warga sekitar mengaku yang bersangkutan sedang bertugas di kantornya.
“Orangnya tidak ada, katanya lagi dinas,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran tersebut justru menambah tanda tanya besar, mengingat isu yang berkembang sudah lama menjadi perbincangan masyarakat setempat.
Indikasi Kuat Permainan dengan Pengamanan Kebun
Warga juga mengungkapkan adanya indikasi kuat kerja sama antara oknum berseragam tersebut dengan pihak pengamanan perkebunan (Papam) di wilayah Sei Semayang dan Kebun Klumpang. Dugaan ini menguat lantaran sawit hasil curian dapat keluar masuk areal perkebunan tanpa hambatan berarti.
“Kalau tidak ada yang main, mana mungkin bisa lancar seperti itu,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Warga Desak Aparat dan Institusi Terkait Bertindak Tegas
Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, mencoreng citra institusi, serta menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum, institusi TNI/Polri, dan manajemen PTPN IV Regional I untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum hanya karena berseragam dan berpangkat,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ir belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak PTPN IV Regional I dan aparat penegak hukum setempat.
Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
🔶 [Red]
















