matanewstv.com | | Belawan – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal pada Selasa malam (6/2/24). Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rusli (57) dan Ariyanto (43).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menyampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kasus. Barang bukti tersebut melibatkan 3 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip, 1 amp narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih, 2 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan uang sejumlah Rp 105.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menyatakan, “Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.”
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk terus mendukung kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika. *Nain**