MATANEWSTV com || Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan pada Sabtu malam, 24 Februari 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rahmat (40), ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan.
Informasi tersebut mengungkap adanya tindak pidana pencurian, dengan tersangka masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap Rahmat. Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan merusak gembok rumah korban dan mengambil barang berharga, termasuk 2 unit handphone, 1 unit jam tangan, dan 1 unit jam meja.
“Saat ini, Rahmat telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menekankan komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberikan perlindungan kepada warga serta memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan wilayah.
“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib“. Pungkasnya. **Masri**