Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

OBOR DPP: Tindak Tegas dan Penjarakan Pelaku Pedofilia di Kabupaten Kuningan

Kuningan MATANEWSTV com – DPP Organisasi Barisan Orang Republik (OBOR) menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku pedofilia di Kabupaten Kuningan.

Organisasi tersebut menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku agar kejahatan ini tidak semakin berkembang di daerah tersebut.

OBOR mengingatkan masyarakat untuk waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kejahatan pedofilia.

Ketua DPP OBOR, Iwan Mabrurri, dalam diskusi dengan tim penasehat hukum OBOR, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med., pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Kuningan, menyatakan bahwa masyarakat harus proaktif dalam melindungi anak-anak mereka.

OBOR juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kuningan yang dinilai lalai dalam menangani kasus pedofilia di Kecamatan Darma. Mereka menuntut agar kasus ini segera diproses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Dalam pernyataannya, OBOR menuntut agar pelaku sodomi dan pedofilia segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat. Mereka juga menyerukan edukasi kepada masyarakat mengenai ancaman hukum bagi pelaku pedofilia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-undang ini menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

OBOR juga menekankan bahwa pelaku yang merupakan orang tua, wali, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban dapat dijatuhi hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Mabrurri menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041K/Pid.Sus/2020, pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OBOR juga mengecam aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam konspirasi untuk membiarkan pelaku pedofilia bebas berkeliaran.

Baca juga   Polsek Simpang Empat Cepat Tangkap Trio Perampok dengan Kekerasan di Puncak Gundaling

Mereka menuntut sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur etika kemasyarakatan bagi pejabat Polri.

Dalam konteks penegakan hukum, OBOR menolak pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Mereka berpendapat bahwa pendekatan ini dapat memicu trauma bagi korban dan memberikan peluang bagi pelaku untuk memanipulasi korban.

Dengan adanya berbagai ketentuan hukum yang tegas, OBOR menuntut agar pelaku pedofilia dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Mereka juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwenang.

Melalui upaya ini, OBOR berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Kuningan dan mencegah terulangnya kejahatan yang sama di masa mendatang.   (Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *