MATANEWSTV com | Tebing Tinggi – Seorang pria dengan inisial MRP (36) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, karena diduga memiliki narkoba. 14 Maret 2024
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyatakan bahwa penangkapan MRP berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Menurut Agus Arianto, petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari Call Center Polres Tebing Tinggi 110 tentang seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba, dengan menyebutkan alamat pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghadang pelaku ketika keluar dari rumahnya pada Jumat (09/03/24) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, dan sejumlah uang tunai dari tangan pelaku,” ungkap Agus.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tebing Tinggi.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang akan dijual. Hasil dari penjualan narkoba tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Agus.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. *[Nain]**