JAKARTA | | MATANEWSTV.Com
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) akhirnya mendapatkan legalitas resmi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025.
SK ini mengesahkan kepengurusan LMP di bawah kepemimpinan Ketua Umum HM Arsyad Cannu.

Arsyad Cannu menyambut baik terbitnya SK tersebut dan menegaskan bahwa ini menjadi awal baru bagi LMP untuk memperkuat persatuan seluruh kader serta menjalankan visi dan misi organisasi. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk bersatu demi mencapai tujuan bersama.
“Perbedaan tidak boleh memecah belah, tetapi harus menjadi kekuatan besar dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.
Di Sumatera Utara, Ketua Markas Daerah (Mada) LMP, Mangatas Siagian, juga menyambut baik keputusan tersebut.
Ia mengajak seluruh kader di provinsi itu untuk bangga dan bersatu dalam mengembangkan organisasi.
“Dengan legalitas yang sah ini, kita bisa lebih fokus menjalankan program-program positif yang bermanfaat bagi masyarakat. LMP berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujar Mangatas.
Dengan adanya SK Kemenkumham ini, Laskar Merah Putih semakin mantap dalam mengembangkan program kerja dan memperkuat soliditas organisasi di seluruh Indonesia.
Dedi**
















