IMG-20260629-WA0278

Ketum IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi Penerbitan SP3 Perkara Arjoni

MATANEWSTV,com || MEDAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub Ismail, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang diajukan Arjoni.

Desakan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana perkara itu berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

Yakub menilai penghentian penyidikan dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik karena proses hukum telah berjalan sejak 2021 dan pada 2025 telah dilakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan seorang terlapor sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bahkan, kata dia, alat bukti dalam perkara tersebut disebut telah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Jika sebelumnya status tersangka telah ditetapkan dan bahkan diuji melalui mekanisme praperadilan, tentu publik berhak mengetahui alasan yang mendasari terbitnya SP3,” ujar Yakub.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya juga pernah digugat melalui praperadilan oleh pihak tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak pengadilan sehingga status tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

Atas dasar itu, Yakub mempertanyakan alasan penghentian penyidikan yang kemudian diterbitkan oleh penyidik. Ia mengingatkan bahwa penghentian penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwa yang diselidiki bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan pengadilan juga telah menyatakan penetapan itu sah, lalu mengapa kemudian muncul SP3? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Yakub menyebut barang bukti, keterangan saksi, dan dokumen pendukung dalam perkara tersebut telah tersedia. Selain itu, perkara juga telah diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan hingga berujung pada penetapan tersangka.

Karena itu, DPP IMO Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap proses penghentian penyidikan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta evaluasi, Yakub juga mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan SP3. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap proses praperadilan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

IMO Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,tegasnya.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, hadir Wakil Ketua DPP IMO Indonesia Syafrul Daulay, Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara H.A. Nuar Erde, serta sejumlah pengurus dan wartawan yang tergabung dalam IMO Indonesia Sumut. Sidang praperadilan terhadap Polda Sumut dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya.

🔺A. Yd🔺

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Kepala Desa, Ajak Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *