Kotapinang, matanewstv.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Global Perkasa Treatment untuk pengangkutan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh Klinik Lapas Kotapinang.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar pemerintah guna melindungi lingkungan dan kesehatan.
Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang profesional.
“Kami bekerja sama dengan PT Global Perkasa Treatment untuk memastikan limbah B3 dari Klinik Lapas dikelola secara aman, mulai dari pengambilan hingga proses pengolahannya.Limbah jenis ini membutuhkan perlakuan khusus agar tidak berdampak negatif pada lingkungan maupun kesehatan,” ujar Loviga.
Menurut Loviga, limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan, terutama bagi warga binaan di Lapas Kotapinang.
“Kerja sama ini membantu kami mengurangi risiko pencemaran lingkungan, memastikan pengelolaan limbah sesuai regulasi, dan memberikan dampak positif bagi warga binaan,” tambahnya.
Direktur Utama PT Global Perkasa Treatment, M. Irfan Silaban, S.E., menyatakan komitmennya dalam mendukung pengelolaan limbah medis di Klinik Lapas Kotapinang.
“Kami siap mendukung upaya Klinik Lapas dalam meningkatkan layanan, terutama dalam pengelolaan limbah medis secara aman dan profesional,” tegas Irfan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar Lapas Kotapinang.
(Ali Doar Nst S.Pd)
















