SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Seorang ketua BUMNag ditangkap dan kini resmi ditahan setelah diduga menggelapkan dana tersebut.
Tersangka berinisial JP (44), atau Jantuahman Purba, yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, diamankan petugas pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Huta Ponton Terang setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan bahwa JP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim.
“Unit Tipidkor Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag Unggul Jaya,” ujarnya.
Kerugian Negara Capai Rp 533 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021–2024 mencapai Rp 533.297.283. Dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, merinci kerugian tersebut berasal dari beberapa pos usaha BUMNag, di antaranya:
▶️ Selisih penarikan uang tanpa pertanggungjawaban: Rp 65 juta
▶️ Modal usaha simpan pinjam yang tidak jelas penggunaannya: Rp 397 juta
▶️ Modal BSI Link: Rp 39 juta
▶️ Modal usaha toko desa: Rp 30 juta
“Seluruh penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
Penangkapan di Rumah, Disaksikan Istri dan Perangkat Desa
Tim Tipidkor melakukan penangkapan setelah memastikan keberadaan tersangka di rumah.
Petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan yang kemudian dibaca dan ditandatangani oleh tersangka, disaksikan istrinya serta perangkat desa setempat.
Setelah diamankan, JP langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik turut menyediakan bantuan hukum melalui Bripka Jefri Siagian, SH.
Resmi Ditahan 20 Hari
Pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, penyidik resmi menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun. JP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.
Polres Simalungun Komit Berantas Korupsi hingga Tingkat Desa
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas AKP Herison Manulang.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana desa dan BUMNag agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat.
🔶 ( Ilham Lubis )
















