Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Konferensi pers : Kapolres Pematangsiantar bersama Direktorat POLDA Sumut terkait Pengungkapan Narkoba dan Miras Ilegal

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Konferensi pers turut dihadiri oleh :

  • Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.,
  • Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.,
  • Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani,
  • Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si.,
  • Kadis Pariwisata Hammam Sholeh, serta
  • Perwakilan Bea Cukai Pematangsiantar.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Jean Calvijn menyebutkan bahwa hingga awal Mei 2025, Polda Sumut bersama jajaran Polres Pematangsiantar dan Simalungun berhasil mengungkap 101 kasus narkotika dengan 159 tersangka yang ditangkap.

“Ini merupakan bagian dari komitmen program Asta Cita dan perintah Bapak Kapolri, bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir. Kapolda Sumut memastikan penegakan hukum dilakukan secara on the track,” tegas Calvijn.

Salah satu pengungkapan yang disoroti adalah kasus di kawasan Bangsal, Kota Pematangsiantar.

Polisi mengamankan 4 (empat) orang, termasuk tersangka JP yang diduga menjadi pengendali transaksi di lokasi tersebut.

Tersangka menggunakan komunikasi via telepon dengan seorang DPO berinisial D yang bertugas mengantar barang.

“Sayangnya, saat penangkapan terjadi perlawanan dari sekelompok warga yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mencoba melepaskan tersangka dan merampas barang bukti,” ungkap Calvijn.

Satu provokator berhasil diamankan, dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan sistem pengawasan ketat dari para pelaku, termasuk pemantauan keberadaan aparat melalui jaringan komunikasi.

Sementara itu, kasus lain terjadi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Pematangsiantar, Studio 21. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi.

“Dari pengembangan kasus, terungkap dua tersangka lainnya yakni JS, manajer Studio 21, dan GP. Barang bukti berasal dari keduanya, dan hasil penjualan malam itu mencapai Rp9 juta,” jelas Calvijn.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak menambahkan, perlawanan warga saat penggerebekan di Bangsal sempat memicu gangguan keamanan.

Salah satu tersangka yang diamankan kemudian adalah seorang perempuan berinisial HM (34), yang mengaku sebagai istri JP.

“Tersangka HM tidak mengetahui kronologi penangkapan, namun langsung melakukan aksi perlawanan, mulai dari menarik dan mendorong petugas, hingga memukul mobil dinas polisi,” jelas Kapolres.

HM ditangkap pada 1 Mei 2025 dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengejar para pelaku lain yang turut menyerang petugas.

Polda Sumut dan Polres jajaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkoba, termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

(Ilham Lubis)

Sumber. Humas Polres Pematangsiantar 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kapolres Nias Selatan Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Kabag SDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *