SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Kahean, Pematangsiantar – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Polsek Siantar Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan problem solving, Rabu (5/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut melibatkan dua pria berinisial SP (41) dan BDPR (58), yang diketahui bertetangga di Jalan Damar Belakang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Insiden terjadi pada Selasa (4/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dipicu oleh perselisihan mengenai pemasangan lampu teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, baik SP maupun BDPR mengalami luka. Mendapati laporan insiden itu, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, segera turun tangan dan membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara untuk mediasi.
Melalui upaya mediasi, akhirnya SP dan BDPR sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilengkapi materai.
“Kedua belah pihak telah berdamai, sehingga perkara penganiayaan ini diselesaikan dengan pendekatan problem solving,” tegas AKP Jahrona.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan warga lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polisi pun terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan potensi konflik agar dapat ditangani sejak dini.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).

















