Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

JPU Hadirkan Saksi Tidak Relevan di Persidangan Godol, Pengacara: Jaksa Tak Siap Hadapi Kesalahan

Medan Matanewstv Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali melakukan langkah kontroversial dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (28/5/2024).

JPU menghadirkan saksi yang tidak termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait kepemilikan senjata api.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU tidak tercantum dalam BAP atau dakwaan dan dinilai tidak relevan. Dua dari saksi tersebut, yakni Bripka Abdu Labolo serta dua warga Desa Durin Sembelang, Mita Boru Sembiring dan Robi Sembiring, dinilai tidak kompeten dalam perkara ini.

Majelis hakim yang dipimpin oleh CP Sitorus menanyai kedua saksi mengenai kesaksian mereka, namun jawaban yang diberikan jauh dari konteks peristiwa.

Robi mengklaim melihat terdakwa melintasi dengan mobil pada 14 Februari 2024 dan menyaksikan benda berwarna hitam di dashboard mobilnya.

Sementara itu, Mita mengaku melihat Edi memegang senjata api pada tahun 2022, namun hanya selama tiga detik sebelum ia pergi karena takut.

Hakim anggota Ramlan menyatakan bahwa JPU berusaha membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan senjata api, dan kesaksian tersebut akan disimpulkan kemudian. Namun, kuasa hukum Edi, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa keterangan kedua saksi tidak relevan dengan perkara ini dan bahkan menduga adanya kesaksian palsu.

Menurut Umar, tindakan JPU yang menghadirkan saksi tidak kompeten menunjukkan kebingungan dalam menangani kasus ini.

Ini menunjukkan bahwa JPU tidak siap menghadapi perkara ini. Dengan menghadirkan saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, JPU terkesan memaksakan kasus ini. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga menghadirkan ahli senjata dari Direktorat Intelkam Polda Sumut, Aipda Sitepu, yang menyimpulkan bahwa senjata api yang ditemukan tidak terdaftar di Polda Sumut.

Baca juga   Vonis Bebas untuk Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Tidak Terbukti Memiliki Senpi

Saya tidak tahu senjata itu milik siapa. Saya hanya menyimpulkan bahwa senjata api itu tidak terdaftar atau tidak teregister di Intelkam Polda Sumut,” kata Sitepu.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Edi Suranta Gurusinga sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023 dini hari, bersama 21 orang lainnya, namun hanya Edi yang ditetapkan sebagai tersangka. (TIM)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *