MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang meresahkan warga. Tiga pelaku diamankan, termasuk dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (27/4/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe dan Desa Simpang IV Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan tower melaporkan aktivitas mencurigakan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut bertindak cepat dengan mengamankan dua pelaku di lokasi, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim langsung turun ke lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial DSP (33) di Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, saat hendak melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan gergaji yang digunakan untuk memotong kabel.
Saat ini, DSP telah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peradilan anak dan telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irvan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar fasilitas umum.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110,” ujarnya.
(Nain)

















