Labuhanbatu, Sumatera Utara MATANEWSTV com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang meresahkan warga di Jl. Komplek Perum Graha Pertiwi Blok F No.22, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam operasi yang sigap dan terukur, seorang pelaku berinisial AP (17) beserta penadahnya, SA alias Ines (35), diringkus pada hari Rabu, 05 Juni 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Arief Azhari (36), yang kehilangan handphone dan beberapa barang berharga lainnya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang bergerak cepat berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jl. Suka Damai, Kelurahan Urung Kompas.
Dalam proses interogasi, AP (17) mengakui bahwa handphone tersebut diperoleh dari ibunya, Rita Br. Munthe, yang membelinya dari SA alias Ines seharga Rp. 1.300.000,-. SA alias Ines kemudian mengungkapkan bahwa dia mendapatkan handphone tersebut dari seorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat ini, AP (17) dan SA alias Ines beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menyatakan komitmennya untuk memberantas jaringan pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dan mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas,” tegas Kasi Humas.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat.
Kasi Humas juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar ke kantor Polisi terdekat.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Labuhanbatu yang aman dan nyaman“! Pungkas Kasi Humas. (Heri)
















