SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Ujung Padang, Simalungun — Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkoba, dalam upaya memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Jawa dan Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Selasa, (25/2), sekira pukul 15.00 WIB.
“Personil Polsek Bosar Maligas menanggapi informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan. Setelah tiba di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Mamas Aditia alias Memes,” beber Iptu Soni, Pada Kamis (27/2/2025) saat dikonfirmasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu)) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (bruto 0,17 gram),
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari plastik,
- 1 (satu) ball plastik klip kosong,
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong,
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,
- 1 (satu) buah mancis warna ungu,
- 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru hitam, dan
- uang tunai sebesar Rp.672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

“Tersangka Mamas Aditia alias Memes mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Kudil, yang berada di Huta Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” ungkap IPTU Soni Silalahi.
Personil Polsek Bosar Maligas kemudian melakukan pengembangan terhadap Kudil dan berhasil menemukan yang bersangkutan.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika.
Hasil introgasi terhadap Kudil mengungkapkan bahwa narkotika yang dimiliki Memes, ia terima dari Muhammad Thorik (cucu Kudil), yang hingga saat ini belum ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Soni Silalahi.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kasi Humas AKP Verry.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber. Humas Polres Simalungun).
















