Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

GEMPA Labusel Demo PKS PT Nubika Jaya, Adukan Dugaan Pelanggaran Izin dan Pengelolaan Limbah

MATANEWSTV.com  |  LABUHANBATU SELATAN — Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Nubika Jaya, Senin, 2 Maret 2026.

Aksi yang berlangsung di Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh pabrik kelapa sawit tersebut.

Dalam orasinya, koordinator aksi menyatakan perusahaan diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi dasar operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan temuan kami, perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan yang menjadi dasar operasional,” ujar koordinator aksi.

Selain persoalan perizinan, massa juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur. Mereka menduga perusahaan belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak menyediakan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, serta belum mengantongi izin penyimpanan limbah dari pemerintah daerah.

Massa aksi juga mempertanyakan pengelolaan limbah domestik perusahaan yang diduga tidak diuji secara berkala setiap bulan. Mereka menilai perusahaan tidak menyampaikan laporan rutin pengelolaan limbah kepada dinas lingkungan hidup setempat.

Tak hanya itu, demonstran turut menyoroti kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai volume penggunaan.

Legalitas penggunaan generator set (genset) juga dipertanyakan, termasuk dugaan belum adanya izin dari pemerintah provinsi, ketiadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta operator yang disebut belum memiliki sertifikat kompetensi.

Dalam tuntutannya, GEMPA Labusel merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah beserta perubahannya.

Aksi tersebut, menurut mereka, juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Massa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan jika ditemukan pelanggaran.

Usai aksi, GEMPA Labusel juga melayangkan pengaduan elektronik kepada instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nubika Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

▶️Ali Doar Nasution S.Pd

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Lapas Kotapinang Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 Kemenkumham-Imipas Secara Daring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *