Sumut | MataNewsTv.Com
Pematangsiantar — Dugaan kasus pencemaran nama baik yang sempat memicu ketegangan antara dua warga di wilayah hukum Polsek Siantar Selatan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan problem solving oleh personel Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, Senin (7/7/2025) sekitara pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon menjelaskan, permasalahan tersebut bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh F br. S terhadap GS. F br. S menuduh GS sebagai “kibus” atau pemberi informasi kepada pihak kepolisian, yang dituding menjadi penyebab anak F br. S ditangkap.
“Permasalahan ini diawali dari kesalahpahaman yang berujung pada tuduhan yang mencemarkan nama baik GS,” ujar IPTU Priston dalam keterangannya.
Menyikapi persoalan tersebut, pihak kepolisian melalui piket SPKT, Bhabinkamtibmas, dan Unit Fungsi segera mengambil langkah mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
“F br. S telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada GS dan keduanya juga telah membuat surat pernyataan perdamaian di atas materai,” tambah IPTU Priston.
Upaya mediasi ini menjadi bagian dari pendekatan restoratif yang terus dikedepankan Polsek Siantar Selatan dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
_______
Ilham Lubis^
















