MATANEWSTV.com
Medan — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela.
Mayat korban sebelumnya ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.
“Pelaku R berhasil kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus. Ia mengakui perbuatannya membuang jasad korban di Kabupaten Karo,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024) malam.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku R menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka berinisial JO, yang sebelumnya telah ditangkap, untuk membuang jasad korban.
Pelaku mengemudikan mobil yang digunakan untuk membawa mayat ke lokasi pembuangan.
“Dari pelaku R kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang upah, handphone, dan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” jelasnya.
Saat ini, pelaku R telah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sela dan menangkap tiga pelaku lainnya, termasuk seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar.
Berdasarkan penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama JO selama satu bulan di Jalan Merdeka, Kota Siantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa korban dan JO sempat terlibat pertengkaran yang berujung pada kematian korban. Setelah itu, JO menyuruh dua rekannya, berinisial S dan E, untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
“JO mengakui perbuatannya dan saat ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka yang membantu proses pembuangan mayat dikenai Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar Kombes Sumaryono.
Kasus ini terus didalami untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Ilham Lubis^

















