Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Tanah Karo, MATANEWSTV com — Polda Sumut mengadakan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB berjalan lancar.

“Sebanyak 57 adegan rekonstruksi diperankan oleh ketiga tersangka,” ujarnya di lokasi kejadian.

Hadi mengungkapkan bahwa selain ketiga tersangka, lebih dari 15 saksi serta peran pengganti turut hadir dalam rekonstruksi yang mengungkap peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 untuk menguji kesesuaian proses saksi atau tersangka, sehingga penyidik dan penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi,” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan bahwa dalam kasus pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut, polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST dengan peran yang berbeda-beda.

“Rekonstruksi ini adalah salah satu teknik pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi,” tambahnya.

Sebanyak 100 personel dari berbagai satuan seperti pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, terlibat dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca juga   Polsek Siantar Utara Gerak Cepat Bubarkan Dugaan Tawuran di Jalan HOS Cokroaminoto

(HERI)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *