MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan keributan yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, melalui pendekatan problem solving, Selasa (30/6/2026).
Kapolsek Siantar Utara, IPTU Nana Sandra, SH, menjelaskan keributan bermula dari kesalahpahaman antara JMT (43), warga Kelurahan Pondok Sayur, dengan JP (57), warga Kelurahan Sukadame, sekitar pukul 08.00 WIB.
Merespons laporan dari salah satu pihak, PS. Ka SPKT Aiptu Marlan Jones Hutapea bersama personel piket Samapta dan Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian, kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai, sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme problem solving.
“Permasalahan di Pasar Dwikora telah diselesaikan secara damai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” ujar IPTU Nana.
Penyelesaian ini menjadi wujud komitmen Polsek Siantar Utara dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
🔹🔹Ilham Lubis
















