MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Personel piket Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D menjelaskan, laporan diterima dari seorang warga berinisial DP melalui layanan Call Center 110. Operator kemudian meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Martoba yang langsung menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di TKP, petugas melakukan pengecekan dan meminta keterangan awal dari pelapor. DP mengaku baru pulang ke rumah usai bepergian dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi rusak, diduga akibat aksi pencurian.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengarahkan pelapor untuk membuat laporan polisi (LP) di Polsek Siantar Martoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Respon cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepolisian yang sigap terhadap setiap laporan masyarakat.
🔹🔹Ilham Lubis
















