IMG-20260629-WA0278

Diduga Langgar Perda dan Perwal, AMTOL MBG Desak Satpol PP Segel Bangunan di Medan Sunggal

MEDAN || MATANEWSTV.com — Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Bangunan tersebut diduga mengalami perubahan fungsi dan peruntukan tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai. AMTOL menilai kondisi itu perlu segera diperiksa pemerintah kota karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan daerah, tata ruang, serta potensi penerimaan daerah.

Juru bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri, meminta Satpol PP tidak ragu menindak apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan. Misalnya, rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG atau dapur MBG tanpa menyesuaikan izin. Jika tidak memiliki PBG yang sah atau tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, kami meminta Satpol PP bertindak tanpa tebang pilih,” ujar Johan.

Menurut Johan, persoalan tersebut bukan semata soal aktivitas pembangunan, melainkan juga menyangkut kesesuaian fungsi bangunan dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

AMTOL meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum mengambil langkah penegakan hukum administrasi.

Jika terbukti melanggar ketentuan, kata Johan, bangunan tersebut harus dihentikan aktivitasnya dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penyegelan harus dilakukan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran. Garis pembatas dan penanda pelanggaran perlu dipasang agar aktivitas pembangunan maupun operasional dihentikan sampai persoalannya jelas,” katanya.

AMTOL juga mendesak Lurah Sunggal memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan peruntukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Mereka menilai kepatuhan terhadap PBG dan aturan tata ruang penting bukan hanya untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, tetapi juga menjaga tertib administrasi serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Perda dan Perwal. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi longgar ketika berhadapan dengan bangunan yang memiliki aktivitas usaha,” ujar Johan.

Perubahan Fungsi Bangunan Perlu Dicek Legalitasnya

Persoalan PBG menjadi penting ketika terjadi perubahan pada bangunan yang berdampak terhadap fungsi, luas, struktur, maupun aspek keselamatan.

Perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, penambahan luas atau lantai, perubahan struktur utama, hingga perubahan tampak bangunan secara signifikan merupakan hal-hal yang menurut AMTOL perlu diperiksa legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan bangunan gedung.

Dalam kasus bangunan di Gang Jambu tersebut, AMTOL meminta Pemko Medan tidak hanya melihat aktivitas fisiknya, tetapi juga memeriksa dokumen perizinan, fungsi bangunan, serta kesesuaiannya dengan tata ruang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun pihak pemilik bangunan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

AMTOL menyatakan akan terus mengawal persoalan itu dan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status legalitas bangunan tersebut.

(A.Yd/Tim)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Gencarkan Patroli Malam, Cegah Aksi Kriminal dan Berikan Rasa Aman ke Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *