matanewstv.com
Medan Deli – Proyek pembangunan pagar milik PT Nusantara Pelita Indah di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,1, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, menuai sorotan.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan pada Rabu (18/06/2025) tidak ditemukan papan informasi proyek atau pelang PBG di sekitar lokasi, yang seharusnya menjadi bukti bahwa pembangunan telah mendapat izin resmi.
Meski demikian, aktivitas pembangunan tampak terus berlangsung, seolah mendapat pembiaran dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, salah seorang mandor di lokasi menyebut urusan perizinan telah ditangani oleh seseorang bernama Adam.
Namun, ketika diminta nomor kontak yang bersangkutan, sang mandor enggan memberikannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, bang. Nanti akan kami cek ke lokasi, apakah memang sudah ada izinnya atau belum,” ujar Ahmad singkat.
Sebagai informasi, setiap kegiatan pembangunan gedung diwajibkan mengantongi PBG terlebih dahulu, sesuai amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 24 dan 185 huruf b, serta PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika tidak dipatuhi, maka pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan diminta bersikap tegas dengan melakukan inspeksi lapangan, mengecek keabsahan dokumen perizinan, dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Jika perizinan sedang dalam proses, maka sebaiknya pekerjaan dihentikan sementara hingga izin keluar. Namun bila tidak ada izin sama sekali, maka tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran wajib diberlakukan demi tegaknya aturan dan efek jera bagi pelanggar,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Nusantara Pelita Indah terkait dugaan tersebut.
Pemerintah diminta tidak tutup mata dan tetap mengedepankan penegakan hukum demi menjaga wibawa regulasi dan tata ruang Kota Medan.
(Nain)















