matanewstv.com
Majalengka – Sejumlah awak media, organisasi kewartawanan, dan lembaga masyarakat bersama para korban hukum mendatangi Mapolres Majalengka, Rabu (7/5/2025), guna menyuarakan aspirasi dan meminta kejelasan atas dugaan kejanggalan dalam penanganan berbagai perkara yang dilaporkan masyarakat.
Langkah ini dipicu oleh rasa kecewa terhadap minimnya respons dari pihak kepolisian, baik selama kepemimpinan Kapolres sebelumnya AKBP Indra Novianto maupun di bawah pimpinan Kapolres saat ini AKBP Willy Andrian.
Beberapa surat permohonan audiensi dan konfirmasi telah dilayangkan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban.
“Kalau memang bersih, seharusnya tidak risih menerima siapa pun, apalagi masyarakat yang ingin memberikan masukan demi perbaikan penegakan hukum,” ujar Hendrato, jurnalis Duta Publik yang juga tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Kasus Poliandri yang Dihentikan, Meski Bukti Dinilai Cukup
Salah satu kasus yang mencuat adalah laporan dugaan poliandri oleh Iyam Maryam, yang disebut menikah secara ilegal dengan Abdul Aziz Zaidi pada 23 Desember 2022 di Desa Paniis, Kecamatan Maja.
Meski terdapat berbagai bukti seperti video ijab kabul, pengakuan pelaku kepada media, serta sejumlah saksi dari organisasi keagamaan, kasus ini dihentikan oleh Polres Majalengka dengan alasan “tidak cukup bukti”.
Tata Wantara, pelapor sekaligus suami sah Iyam Maryam, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
“Saya tidak terima. Sudah jelas ada pelanggaran hukum, kenapa tidak diproses? Ini bukan hanya menyakiti saya sebagai korban, tapi juga mencoreng keadilan,” tegas Tata.
Wartawan Ungkap Kasus, Malah Dilaporkan
Ironisnya, Hendrato yang mengungkap kasus poliandri tersebut malah dilaporkan ke polisi oleh pihak-pihak yang disebut terlibat, termasuk seorang tokoh agama berinisial ZN dan seorang anggota dewan.
Padahal, menurut Hendrato, keduanya adalah narasumber pemberitaan dan terlibat langsung dalam pernikahan ilegal tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semua saya lakukan dengan investigasi, konfirmasi, dan pemberitaan sesuai fakta. Tapi saya justru dikriminalisasi,” ujar Hendrato.
Kasus Penganiayaan Jurnalis Belum Ditindak
Selain itu, Ivan Afriandi, jurnalis dari media Jurnal Investigasi, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pedagang minuman keras saat melakukan peliputan di Kadipaten, Majalengka, pada 28 Desember 2023.
Laporan sudah diterima secara resmi oleh Polres Majalengka, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Saya meminta keadilan. Sudah lima bulan berlalu, tapi pelaku belum juga ditahan. Di mana keberpihakan hukum kepada korban?” tegas Ivan.
Berkali-kali Ajukan Surat Konfirmasi, Tak Direspons
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, para awak media dan organisasi kewartawanan telah beberapa kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Polres Majalengka, mulai dari Juli 2023 hingga April 2025. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Organisasi yang turut serta antara lain PPWI, Gawaris, Aswin, AWI, IWOI, FPII, dan LP3. Dalam surat konfirmasi yang dilayangkan, para jurnalis juga menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan akan digunakan sebagai bahan pemberitaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka terkait berbagai persoalan yang disorot publik tersebut.
(Kontributor: A. Suherman/Red)















