Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Berkat Laporan Warga, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gang Taqwa

Satu Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disembunyikan di Dalam Pot Bunga

SUMUT đź”· matanewstv.com

SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com — Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Berkat informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Bandar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025), menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat yang berani melapor. Ini adalah semangat Polri untuk Masyarakat yang terus kami junjung tinggi,” ujar AKP Henry.

Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di halaman depan sebuah rumah di Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, setelah sebelumnya personel menerima laporan dari warga tentang dugaan aktivitas peredaran sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah informasi dinyatakan akurat, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan secara terukur tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.I.D., diketahui bernama lengkap Darma Indra Damanik (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi di dalam kotak rokok merek Manchester dan disembunyikan di atas pot bunga.

“Modus ini memperlihatkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas, namun berkat kecermatan tim kami, semua berhasil diungkap,” jelas AKP Henry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,06 gram, satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan, dan satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M.F. alias Aseng, yang juga tinggal di kawasan yang sama. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas.

“Pengakuan tersangka membuka jalan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan.

Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat dimulainya penyidikan sebagai dasar hukum penanganan kasus tersebut.

AKP Henry mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi dan berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba terus ditingkatkan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” pungkasnya.

(Ilham Lubis)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sinergi Harmonis Penjaga Demokrasi, Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat HUT ke-12 Bawaslu Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *