Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Bejat! Empat Pemuda di Simalungun Gasak Remaja 13 Tahun, Modusnya Video Pelukan

Sumatera Utara -- Simalungun

matanewstv.com

Pematang Raya, Simalungun – Jajaran Polres Simalungun berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang tersangka dewasa.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus ancaman penyebaran video korban.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Rabu (7/5/2025) di Mapolres Simalungun.

Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Empat tersangka berhasil diringkus, masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” ungkap AKBP Marganda, didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto.

Kejadian bermula saat AS menghubungi KL yang sedang berkumpul dengan TB dan JS. AS menginformasikan bahwa ia melihat korban membawa seorang pria ke rumahnya.

Keempat tersangka kemudian mendatangi kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, para pelaku memaksa korban membuka pintu. Mereka mendapati empat orang pria di dalam kamar korban dan langsung mengusirnya.

Setelah memastikan rumah sepi, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming penghapusan video yang telah direkam AS.

Dalam kondisi ketakutan, korban yang baru berusia 13 tahun itu terpaksa menuruti permintaan bejat para tersangka dan dicabuli secara bergilir di kamarnya.

Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS sempat mengatakan akan kembali menjemput korban keesokan malamnya,” imbuh Kapolres.

Polres Simalungun tidak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Marganda.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Simalungun menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Beliau juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Simalungun, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta awak media.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Polres Simalungun Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penaburan 7.500 Bibit Ikan dengan Metode Bioflok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *