Teluk Dalam, Nias Selatan, matanewstv.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka yang diamankan adalah pria berinisial WL alias Frengky (35) dan perempuan berinisial AL alias Dreas (25). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal, diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, SH, memimpin penyelidikan bersama Tim Opsnal.
“Dari informasi yang diperoleh, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Iptu Ady pada Selasa (5/11/2024).
Pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik sepasang pria dan wanita yang mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu pada tersangka AL.
Sementara itu, dari WL ditemukan satu unit handphone Samsung A03 dan sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan keduanya.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu lembar potongan tisu putih, satu lembar plastik hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Iptu Ady mengimbau masyarakat Nias Selatan agar aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui informasi terkait tindak pidana narkoba kepada polisi terdekat,” tambahnya.
Atas tindakan mereka, WL dan AL dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiary Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
— Humas Polres Nias Selatan —
(Nain)

















