MATANEWSTV.com
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran terhadap aset senilai Rp 36,8 miliar yang diduga berasal dari aliran dana jaringan situs judi online internasional.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan situs judi online yang menawarkan beragam permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis permainan kartu lainnya.
“Pemblokiran aset ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas aktivitas judi online yang berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat,” Ungkap Himawan, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi deposit untuk operasional situs-situs judi online tersebut. Dari hasil investigasi, dana sebesar Rp 36.860.289.000 teridentifikasi sebagai bagian dari layanan pembayaran yang terkait langsung dengan jaringan perjudian internasional tersebut.
Langkah ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Siber Polri juga telah mengungkap situs judi online lain, slot8278, dengan penyitaan total uang lebih dari Rp 89 miliar.
“Langkah pemblokiran ini diharapkan bisa menekan rantai kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk judi online,” Ujar Himawan menambahkan.
Hingga saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melanjutkan pendalaman dan pelacakan terhadap aset-aset lain yang terhubung dengan jaringan situs judi online internasional, dengan harapan agar jaringan ini bisa dihentikan sepenuhnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Bareskrim ini memperlihatkan keseriusan Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan digital serta melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.
Red^

















