Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ancam Retas Media dan Tantang Wartawan Duel

Pegawai BPR Tuah Karimun berinisial TW dilaporkan ke Polsek Tebing setelah diduga mengancam meretas media massa dan menantang wartawan berkelahi saat dikonfirmasi soal pemberitaan.

MATANEWSTV.com | KARIMUN – Seorang pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Tuah Karimun berinisial TW dilaporkan ke Polsek Tebing setelah diduga melakukan pengancaman terhadap insan pers dan menghalangi kerja jurnalistik. Terlapor disebut mengancam akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun serta menantang wartawan berkelahi.

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 13 April 2026, oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan. Ia datang bersama sejumlah saksi dan puluhan wartawan yang turut mengawal proses pelaporan.

Dalam aduannya, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ini bermula pada Jumat, 10 April 2026. Saat itu, TW disebut menghubungi pengelola media daring Lendoot.com, Muhamad Sarih, melalui telepon dan melontarkan ancaman akan meretas seluruh media di Karimun. Tak lama setelah percakapan tersebut, situs media yang dikelola Sarih dilaporkan sempat tidak dapat diakses.

Merespons ancaman itu, Ami berupaya meminta klarifikasi langsung kepada TW di sebuah kedai kopi di kawasan Tebing pada malam harinya. Namun pertemuan itu justru berujung ketegangan.

Menurut Ami, TW yang datang bersama beberapa rekannya langsung menunjukkan sikap agresif.

“Dia mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, lalu menantang saya dengan berkata, ‘Tak senang kau? Berantam kita di sini,’” kata Ami kepada wartawan usai membuat laporan polisi.

Ami mengaku berusaha menenangkan situasi dan menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas secara profesional sesuai koridor hukum, bukan untuk mencari konflik.

Dugaan intimidasi itu disebut berkaitan dengan rencana pemberitaan media mengenai kasus internal di BPR Tuah Karimun. TW diduga tersulut emosi setelah muncul informasi soal dugaan upaya pemukulan terhadap seorang teller perempuan berinisial Y, yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan korban bersama keluarganya ke kepolisian. Keluarga korban menyebut insiden itu menimbulkan trauma psikologis mendalam terhadap Y.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan TW. Ia menilai ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Pers dilindungi undang-undang. Konfirmasi adalah bagian dari tugas jurnalistik. Tidak boleh dibalas dengan ancaman, apalagi kekerasan,” ujar Rusdianto.

Ia mendesak manajemen BPR Tuah Karimun mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang bersangkutan. Menurut dia, perilaku tersebut telah mencoreng citra lembaga perbankan milik daerah.

Sampai berita ini ditulis, Polsek Tebing telah menerima laporan pengaduan dan menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak BPR Tuah Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terhadap salah satu pegawainya itu.

(Yandriemars)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Jajaran Polres Karimun Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla di Wilayah Rawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *