banner 728x250

Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Ahli Waris di Medan

Medan, MATANEWSTV com — PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tengah menghadapi gugatan hukum senilai 19,489 miliar rupiah dari Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu.

Gugatan ini diajukan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., serta rekan-rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH, Agusman SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

banner 728x250

Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ferdinand Sitepu menuding Bank BCA telah melakukan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau kuasa dari dirinya sebagai ahli waris.

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa izin, Bank BCA yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan No. 3, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan data dan dokumen terkait pembongkaran SDB tersebut.

Penggugat juga menyatakan bahwa rekening koran tidak diserahkan secara utuh, seolah-olah sengaja ditutupi oleh pihak BCA.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian sebesar 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

1. Menyatakan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

2. Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, melanggar perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang tertanggal 11 Mei 1983, khususnya Pasal 2 poin (7) dan (12).

Baca juga   Patroli Blue Light Polsek Torgamba Di Wilayah Hukumnya

Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu bank terbesar di Indonesia.

Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan Bank BCA ini. (Misniar)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *