IMG-20260629-WA0278

Polres Sergai Tangkap Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Setelah Berburu Dua Bulan

MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku yang diduga melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah pelaku berhasil meloloskan diri selama lebih dari dua bulan. Tersangka diamankan di wilayah Medan Timur pada Senin, 20 Juli 2026.

Tersangka teridentifikasi berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai pimpinan Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan putrinya hilang sejak Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban berinisial AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, terakhir terlihat sedang menggunakan gawai di samping kediamannya sebelum tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

“Dua hari setelah korban dilaporkan hilang, pihak keluarga mendapatkan petunjuk dari unggahan media sosial TikTok yang menampilkan foto berdua korban bersama tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Bringin Jaya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hubungan antara tersangka dan korban diketahui bermula dari perkenalan melalui media sosial. Berbekal petunjuk dan keterangan masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di wilayah Medan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya melarikan diri bersama korban serta melakukan persetubuhan terhadap anak yang belum berumur tersebut. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Markas Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta dokumen hasil Visum et Repertum guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum demi melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.

🔹🔹Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Respon Cepat Aduan Warga, Polres Sergai Cek Dugaan Galian C Ilegal di Pegajahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *