MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun IV, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2026).
Pengecekan lapangan dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit IV Tipidter Ipda Feris T.F. Harefa bersama sejumlah personel.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas pengerukan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Personel Unit Tipidter telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat petugas tiba, aktivitas pengerukan sudah tidak berlangsung dan alat berat yang sebelumnya dilaporkan warga juga tidak ditemukan di lokasi,” kata Bringin Jaya, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil pengecekan awal, lahan yang diduga menjadi lokasi kegiatan galian tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 28 rante. Meski aktivitas telah berhenti saat pemeriksaan dilakukan, polisi tetap memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Menurut Bringin Jaya, Polres Sergai juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya Satpol PP, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai sebagai penegak peraturan daerah untuk memberikan surat peringatan dan imbauan penghentian aktivitas secara resmi. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan kegiatan ilegal masih berlangsung, tentu akan ada langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Langkah cepat tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Sergai agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
🔹🔹Nain
















