MATANEWSTV.com || Pematangsiantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar bergerak cepat menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan melalui pendekatan problem solving di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (28/5/2026).
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan RSM (31), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan EK (53), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Usai kejadian yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB, pihak kedua mendatangi Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan langsung melakukan mediasi dengan mendatangi kedua belah pihak.
Mediasi kemudian dilanjutkan di Mako Polsek Siantar Barat dan berlangsung kondusif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan damai bermaterai serta berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
“Dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui problem solving,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kedua belah pihak agar tetap menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
🔹Ilham Lubis
















