MATANEWSTV.com||LABUSEL — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas Kelas III Kotapinang kembali menggelar penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kamar Hunian 05 Blok A pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.05 WIB hingga selesai. Razia dipimpin langsung Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket serta melibatkan sembilan personel petugas termasuk CPNS.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan deteksi dini sesuai arahan pimpinan dan bagian dari upaya menjaga kondisi lapas tetap aman serta kondusif.
“Penggeledahan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Warga binaan dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk diperiksa, kemudian petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya tiga sendok stainless, satu tali panjang, dua pisau cutter, dua gunting kuku, dua botol kaca dan satu pisau cukur.
Seluruh barang hasil razia langsung didata, diinventarisasi dan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan di dalam lapas.
Pihak Lapas Kotapinang memastikan kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib dan lancar tanpa adanya gangguan selama proses berlangsung.
Langkah penggeledahan rutin ini disebut sebagai bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang.
(Ali Doar Nasution S.Pd)















