Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Status WA Kepling Singgung “Wartawan Butuh Makan”, Picu Kecaman Insan Pers

Status WhatsApp bernada sinis dari Kepling Medan Amplas memicu kemarahan wartawan di tengah sorotan dugaan pemotongan bansos Kesra.

MATANEWSTV.com  | Medan, 9 April 2026 — Pernyataan kontroversial seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, memantik kemarahan kalangan jurnalis. Melalui status WhatsApp pribadinya, oknum tersebut diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan profesi wartawan di tengah sorotan kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Kesra.

Kalimat yang diunggah berbunyi, “Dikasih like ❤️ yang banyak aja medianya, wartawan juga butuh makan. Kasian juga kalau gak ada berita kan.” Pernyataan ini segera menyebar dan menuai reaksi keras dari insan pers di Kota Medan.

Ucapan itu muncul saat pemberitaan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan tengah menguat. RDP tersebut membahas dugaan penyimpangan bansos Kesra yang disebut-sebut melibatkan Kepling setempat.

Sejumlah wartawan menilai, pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga mengandung insinuasi bahwa kerja jurnalistik digerakkan oleh motif ekonomi semata, bukan kepentingan publik.

“Ini bentuk penghinaan terang-terangan terhadap profesi wartawan. Seolah-olah berita dibuat bukan berdasarkan fakta, tapi karena ‘butuh makan’,” kata seorang jurnalis yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurut mereka, pemberitaan yang beredar justru mengangkat dugaan pelanggaran serius terkait hak masyarakat miskin. Pers, kata dia, menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Reaksi keras juga datang dari komunitas pers yang menilai ucapan tersebut berpotensi melanggar hukum. Pernyataan yang disebarkan melalui platform digital dinilai dapat masuk kategori pencemaran nama baik.

Secara hukum, pernyataan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penghinaan melalui media elektronik.

Sejumlah wartawan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun pelaporan resmi ke organisasi pers. Mereka menegaskan, profesi jurnalistik dilindungi undang-undang dan dijalankan berdasarkan kode etik.

“Pernyataan itu tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap kerja pers,” ujar sumber lain.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepling yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status WhatsApp tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons.

Di tengah polemik ini, sorotan terhadap dugaan pemotongan bansos Kesra justru semakin menguat. Publik kini menunggu tidak hanya klarifikasi atas ucapan kontroversial itu, tetapi juga transparansi atas penggunaan dana bantuan yang menjadi hak masyarakat.

(A.Yd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Tangkal Kejahatan Digital, Tegakkan UU ITE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *