Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Disita

MATANEWSTV.com  |  SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat 14,55 gram.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Manulang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

▶️ Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Gerak Cepat Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *