MATANEWSTV.com | MEDAN — Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penataan kota dan perlindungan kesehatan lingkungan, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Ketua Umum LPUI-SU sekaligus pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kebersihan fasilitas umum serta ketertiban tata ruang kota.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan. Ini murni untuk kepentingan bersama, khususnya menjaga kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan,” ujar Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/2/2026).
Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu SARA
LPUI-SU mengimbau masyarakat menyikapi kebijakan tersebut secara bijak dan tidak terpengaruh narasi provokatif yang berpotensi memicu perpecahan. Abu Azzam menilai isu penertiban daging non-halal tidak seharusnya dikaitkan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, kebijakan penataan justru bertujuan menyediakan lokasi berjualan yang lebih representatif bagi pedagang, sekaligus memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara baik agar tidak mengganggu lingkungan dan fasilitas umum.
“Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan dengan isu SARA yang dapat merusak kerukunan masyarakat,” katanya.
Aturan Penataan dan Pengawasan
Surat edaran Wali Kota Medan mengatur sejumlah poin utama, di antaranya larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas, pengaturan zonasi penjualan di kios permanen atau area pasar tertentu, serta ketentuan agar lokasi penjualan tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
Selain itu, pedagang juga dilarang membuang limbah seperti darah atau sisa potongan ke saluran drainase umum guna mencegah pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan munculnya lalat. Kebijakan tersebut juga mewajibkan pemasangan identitas komoditas secara jelas sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
LPUI-SU berharap aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan humanis.
Organisasi tersebut menilai penertiban menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih bersih, tertib, dan harmonis bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.
“Kami mengecam pihak yang menghalangi upaya perbaikan kota. Kebijakan ini demi Medan yang lebih nyaman bagi semua golongan,” kata Abu Azzam.
▶️ Nain
















