PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.com – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan permasalahan antarwarga melalui pendekatan problem solving secara kekeluargaan. Penyelesaian tersebut dilakukan oleh personel piket yang dipimpin Ka SPKT AIPTU Alles Napitu, pada Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan ucapan tidak pantas yang disampaikan BS, suami dari pihak pertama berinisial RS (63), kepada pihak kedua berinisial NS. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik pihak kedua di Jalan Medan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Siantar Martoba segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak,” ujar AKP Martua Manik, Selasa (10/2/2026).
Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Dalam pernyataan itu, pihak pertama menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan suaminya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dengan adanya surat pernyataan perdamaian bermaterai, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui problem solving dan dinyatakan selesai,” tegas Kapolsek.
Polsek Siantar Martoba menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan persuasif, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
🔶 Ilham Lubis

















