Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Hijau LHK Indonesia Desak Presiden, Kapolri, dan Menteri LHK Tangani Dugaan Kejahatan Kehutanan di Labura

LABURA |MATANEWSTV.com – Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (Hijau LHK Indonesia) mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk turun tangan langsung menangani dugaan kejahatan kehutanan dan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan Hijau LHK Indonesia pada 22 Januari 2026 di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan. Investigasi itu menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan secara ilegal menggunakan alat berat, penguasaan lahan tanpa izin negara, serta indikasi kuat pengalihfungsian kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan peta resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan, area yang dirambah secara administratif dan yuridis masih berstatus Hutan Produksi Terbatas.

Di lokasi, tim investigasi menemukan satu unit alat berat jenis excavator, solar dalam jumlah besar, serta kayu hasil tebangan hutan, yang menguatkan dugaan terjadinya kejahatan kehutanan yang terencana dan terorganisir.
Ketua Hijau LHK Indonesia, Ferry Arnanda Siagian, S.E., menilai praktik perambahan tersebut tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh pelaku lapangan semata.

Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan pemodal, aktor intelektual, hingga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi di tingkat lokal.

“Ini bukan kejahatan kecil. Polanya sistematis dan terorganisir. Kami menduga kuat ada aktor intelektual dan pemodal yang bermain di balik perambahan kawasan HPT ini,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dalam klarifikasi lapangan, seorang warga berinisial EF Nainggolan mengaku menguasai lahan sawit di kawasan tersebut dengan alasan membeli dari masyarakat. Ia juga menyebut adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hasang.

Namun, Hijau LHK Indonesia menegaskan bahwa surat desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai maupun mengalihfungsikan kawasan hutan negara.

“Surat desa tidak bisa dijadikan dasar hukum apa pun untuk menguasai kawasan HPT. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan nasional,” tegas Ferry.

Hijau LHK Indonesia menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dengan ancaman pidana berat.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar, termasuk bagi pemodal dan aktor intelektual.

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kehutanan) serta PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan menegaskan larangan keras penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia memastikan penegakan hukum kehutanan berjalan tanpa kompromi. Kami juga meminta Kapolri dan Menteri LHK memerintahkan penindakan tegas sampai ke aktor intelektualnya. Jika negara diam, maka negara sedang membiarkan kejahatan lingkungan terjadi,” kata Ferry.

Secara resmi, Hijau LHK Indonesia menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengambil alih dan mengawasi langsung penanganan kasus, mendesak Gakkum KLHK segera menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal, memastikan penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaku lapangan, melakukan audit dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa dan lokal, serta mewajibkan pemulihan kawasan hutan sebagai tanggung jawab hukum pelaku.

Hijau LHK Indonesia juga menyatakan siap membuka seluruh data investigasi, termasuk titik koordinat dan dokumentasi lapangan, kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan publik.

“Ini ujian nyata keberpihakan negara: memilih melindungi hutan dan keselamatan rakyat, atau membiarkan mafia perambah hutan terus merajalela,” pungkas Ferry.

🔶 (Rico Nasution)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan dan Premanisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *