IMG-20260629-WA0278

Kasat Resnarkoba Batu Bara Bantah Keras Tuduhan Terima Setoran dari Bandar Narkoba

Batu Bara  | MATANEWSTV.com — Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan, SH, MH, menyampaikan bantahan resmi melalui hak jawabnya terkait pemberitaan di Waspada.co.id berjudul “Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba” yang terbit pada 1 Desember 2025.

Dalam hak jawabnya, AKP Ramses menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial MD adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Ia menilai pemberitaan tersebut tendensius serta merugikan nama baiknya secara pribadi maupun kedinasan.

“Kasat Resnarkoba tidak pernah menerima uang dari MD, bahkan saya pun tidak mengenal orang yang dimaksud,” tegas AKP Ramses.

Ia juga membantah isi pemberitaan yang menyebut adanya indikasi koordinasi antara pelaku dengan oknum di Satuan Narkoba Polres Batu Bara.

Menurutnya, barang bukti dalam kasus tersebut diperoleh secara sah dari hasil penggeledahan kendaraan, bukan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Selain itu, AKP Ramses memastikan bahwa informasi mengenai diamankannya MD oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara adalah keliru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan, tidak satu pun keterangan yang mengaitkan MD dalam jaringan kasus yang ditangani.

Tersangka hanya mengenal sosok berinisial Bos SK yang diketahui melalui komunikasi telepon. Tersangka Irawan juga menegaskan tidak mengenal MD.

Terkait kritik dalam pemberitaan tentang tidak adanya penjelasan resmi mengenai penghentian perkara, AKP Ramses menyebutkan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut telah enam kali bertemu dengannya dan ia telah memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara.

AKP Ramses menambahkan bahwa penanganan kasus Irawan tetap berjalan sesuai prosedur. Perkara tersebut telah dinyatakan P22, dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025.

Ia mengakui bahwa pemberitaan tersebut berdampak pada martabat dan tugas kedinasannya, bahkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam akibat isu tersebut.

Melalui hak jawab ini, AKP Ramses meminta agar bantahan tersebut dipublikasikan oleh Waspada.co.id sebagai bentuk koreksi pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Demikian bantahan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih,” tutup AKP Ramses.

🔶 ( Nain )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Pohon Tumbang di Sei Balai, Personel Pos Pam 2 Sei Bejangkar Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *