Simalungun | matanewstv.com
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,78 gram yang diduga berasal dari Kota Tebing Tinggi.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/3/2025) sore, petugas berhasil menangkap empat tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman, SH, dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan, SH, ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial DK (29) di pinggir Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan DK, petugas menemukan satu amplop berisi satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan Berujung Penangkapan Beruntun
Hasil interogasi terhadap DK mengarah kepada tersangka kedua, SVP alias Uya (33), yang diketahui tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu, Pematangsiantar.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan SVP di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil sabu yang ditemukan di atas mesin cuci dapur rumahnya.
Dari keterangan SVP, terungkap bahwa narkotika tersebut juga dititipkan kepada dua orang lainnya, yakni GK alias Geri (24) dan WAM (25), yang tinggal di sebuah kamar kos di Jalan Danau Tondano, Pematangsiantar.
Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan di kamar kos nomor 107 dan berhasil menangkap GK dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Dari dalam lemari kamar kos, petugas menemukan delapan plastik klip besar dan empat plastik klip sedang berisi sabu, satu bungkus ganja seberat 2,93 gram, serta 21 butir ekstasi dengan berat bruto 7,59 gram.
Tidak lama berselang, WAM tiba di lokasi dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, WAM mengakui bahwa dirinya bersama SVP turut menyimpan sabu tersebut.
Jaringan Tebing Tinggi, Pemasok Masih Buron
Lebih lanjut, SVP mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Namun, ketika petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, Erwin tidak berhasil ditemukan dan hingga kini masih dalam pencarian.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, SH, mengonfirmasi bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai berat bruto 50,78 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp1,1 juta, 23 bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, empat sekop pipet, 38 lembar amplop, satu buku catatan hasil penjualan, serta beberapa dompet dan tas.
“Keempat tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
🔹Ilham Lubis