LABUHANBATU || MATANEWSTV.com – Polres Labuhanbatu terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu yang dilaporkan pada 18 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan dalam transaksi peminjaman uang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peminjaman uang pada tahun 2015.
Dalam transaksi tersebut, terlapor berinisial GS dan HOS menyerahkan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor kemudian menduga dokumen itu palsu dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
IPTU Arwin mengungkapkan bahwa pelapor sebelumnya juga pernah membuat laporan terhadap GS pada tahun 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, pelapor sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas peminjaman yang sama, termasuk permohonan eksekusi SKGR.
Namun pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena masih menjadi jaminan di salah satu bank.
Dalam perjalanan penanganan laporan dugaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah, di antaranya memeriksa sebelas saksi serta mengirim dokumen terkait untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Berdasarkan hasil uji forensik pada 21 Oktober 2024, tanda tangan dalam dokumen SKGR dinyatakan non identik.
Temuan tersebut kemudian diperdalam dalam gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Penyidik selanjutnya meningkatkan status penanganan menjadi tahap penyidikan dan kembali memeriksa para saksi dalam rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polres Labuhanbatu juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025 sebagai bagian dari proses pengawasan penanganan perkara.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah benar terlapor GS dan HOS menyerahkan SKGR tersebut sebagai jaminan saat peminjaman uang pada tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu selalu mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala,” ujarnya.
🌈Ali Doar Nasution S.Pd
(Humas Polres Labuhanbatu)
















