Serdang Bedagai | matanewstv.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama jajaran unit reskrim berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan dalam kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Februari 2025.
Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, dengan dua di antaranya telah menjalani penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025), menyampaikan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 kasus dengan 14 tersangka
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 kasus dengan 2 tersangka
Pencurian Biasa: 2 kasus dengan 2 tersangka
“Dari total 18 tersangka yang diamankan, terdapat dua laporan polisi dengan dua tersangka yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sehingga perkara mereka tidak dilanjutkan ke persidangan. Sementara itu, 16 tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/06/I/2025, yang terjadi di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin. Dalam kasus ini, dua tersangka, Andika Pratama (26) dan Rico Irfandi (27), berhasil diamankan pada 23 dan 24 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Andika Pratama merupakan residivis yang pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus Curanmor lainnya.
Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Resident Firdaus, Sei Rampah, yang terjadi pada 28 Januari 2025 juga berhasil diungkap. Polisi menangkap dua tersangka, Muhammad Azimi alias Sengo (20) dan M. Ridwan Butar Butar (27), pada 19 dan 27 Februari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk laptop, tas bermerek, sepatu, parfum, hingga jam tangan pintar.
Pengungkapan lainnya melibatkan kasus pencurian yang terjadi di rumah Rudi Amdani Damanik, Desa Bintang Bayu, pada 14 Februari 2025. Empat tersangka, Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra, berhasil diringkus hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop, charger baterai kendaraan, helm, ban sepeda motor, senapan angin, hingga peralatan rumah tangga.
Sementara itu, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, dan Dusun V, Desa Ujung Rambung, juga berhasil diungkap.
Salah satu tersangka, Gunawan Nadapdap alias Anjas (31), menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan konvensional seperti Curat, Curas, dan Curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sergai berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Serdang Bedagai semakin kondusif dan memberikan rasa aman bagi warga.
◾️Nain

















