SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | LABURA – Upaya Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau, berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, pada Rabu (15/10/2025).
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ES.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan di sekitar wilayah tersebut,” tambah AKP Yustina.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek NA IX-X atas keberhasilan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Arwin.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
(Humas Polres Labuhanbatu)
















