JAKARTA 🔷 matanewstv.com
Jakarta, Info-PAS | MATANEWSTV.com — Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan hak-hak anak, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya menegaskan pentingnya perhatian kolektif terhadap anak-anak di LPKA yang juga merupakan bagian dari generasi emas bangsa Indonesia.
“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan anak-anak yang saat ini terpaksa berada dalam lembaga pembinaan. Memang ini adalah tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita didik mereka, karena mereka adalah bagian penting dari masa depan Indonesia,” ujar Menteri Agus, Sabtu (20/7/2025).
Ia menekankan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berbeda dengan warga binaan dewasa.
Fokus utama pembinaan anak adalah pendidikan, baik formal maupun informal, seperti sekolah SD, SMP, SMA hingga program kesetaraan Paket A, B, dan C.
“Tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi bahkan mendapatkan pekerjaan. Ini membuktikan bahwa dengan pendidikan dan pembinaan yang tepat serta kolaborasi lintas sektor, anak-anak ini bisa bangkit dan sukses,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan saat ini terdapat 2.096 anak binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.376 anak berada di LPKA, sementara sisanya tersebar di Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan.
“Selain pendidikan akademik, mereka juga mendapatkan pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat seperti seni, olahraga, dan life skill. Kami berkomitmen menjadikan mereka generasi berkualitas dan mandiri,” kata Mashudi.
Sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan semangat belajar para anak binaan, IMIPAS melalui Ditjenpas mengusulkan sebanyak 1.272 anak untuk mendapatkan Remisi Anak tahun ini.
Remisi diberikan kepada anak-anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih baik. Inilah semangat kita menuju Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















