Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar, Amankan Sabu dan 30 Butir Ekstasi

SUMUT 🔷 matanewstv.com

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HIYM alias Y (30), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih dengan nomor polisi BK 3725 WAP.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkoba jenis ekstasi di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar AKP Jonni.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram, serta dua plastik klip berisi total 30 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,91 gram.

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Y di kawasan Jalan Parapat, tepatnya di samping Koin Bar.

Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor telepon pria tersebut tidak lagi aktif.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni H. Pardede.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, demi menciptakan kota yang bersih dari narkoba.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Langkat, 7 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *